Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam :

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  • Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 salah satunya adalah Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang di atas, PT. Balai Pustaka sebagai Wajib LHKPN berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Pengumuman sebagaimana dimaksud dapat diakses pada berkas berikut.