Peluncuran dan Bedah Buku “Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN (“Buku BJR”)”

 

Jakarta, 2/11/2022 – PT Pertamina (Persero) menyelenggarakan acara peluncuran dan bedah buku berjudul Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN (“Buku BJR”) pada hari Rabu, 2 November 2022, bertempat di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta. Buku ini ditulis oleh sebuah tim yang diketuai Tatu Aditya dengan penulis pendamping Sabir Laluhu, dan diterbitkan Penerbit Balai Pustaka pada tahun 2022.

Launching Buku PT Pertamina (Persero) Berjudul Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dan juga didampingi Direktur Utama PT Balai Pustaka. Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara atau narasumber, antara lain Muhibuddin SH.,MH, selaku Fungsional Jamdatun Kejaksaan Agung RI dan Penulis Buku, Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. selaku Akademisi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Buku berjudul Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN disusun atas inisiasi PT Pertamina (Persero) dan berisi kajian ilmu hukum yang diupayakan untuk mendorong BUMN agar dapat berperilaku adaptif, responsif, kreatif, lincah, dan inovatif.

Business Judgment Rule (BJR) yang dirumuskan dalam norma Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hakikatnya adalah instrumen penilaian atas pengelolaan kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh direksi dengan pengawasan dewan komisaris berdasarkan prinsip fiduciary duty yang diberikan oleh pemegang saham sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Prinsip BJR ini menegaskan tentang perlindungan terhadap direksi dan dewan komisaris untuk melepaskan diri dari tuntutan tanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat suatu keputusan bisnis.

Pemahaman yang utuh atas penerapan Business Judgment Rule (BJR) dapat membebaskan jajaran direksi dan dewan komisaris dari situasi kekhawatiran akan dipidana jika mengalami kerugian bisnis yang dipicu oleh strategi yang dipilihnya. Melalui puluhan kasus yang dijadikan bahan kajian di dalam buku ini para pembaca diajak untuk menemukan pola dan karakteristik perbuatan yang dikualifisir sebagai tindak pidana dan bukan pidana dengan menggunakan perspektif BJR.

Share:

Leave a comment